Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik 56 Butir Pil Ekstasi di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Februari 2023 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil menangkap 2 orang pria berinisial SJ alias Jarwo (33) dan MA alias Codet (25). Kedua pria itu diringkus petugas karena kedapatan menyimpan sebanyak 56 Butir narkotika jenis ekstasi seberat 23,67 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Riau Gang Batam Komplek Puntun pada Senin siang, 6 Februari 2023.

Jarwo merupakan warga Jalan Jati Raya Kelurahan Panarung dan Codet warga Jalan Riau Pelabuhan Rambang ini tak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti puluhan butir narkotika jenis ekstasi di dalam jok sepeda motor pelaku.

"Saat petugas melakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat, ditemukan sebanyak 56 Butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok motor pelaku," tegas Rahail, Senin sore.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap perbuatan kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/J)

Berita Terbaru