Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menelisik Strategi Partai Politik Hadapi Pemilu 2024

  • Oleh ANTARA
  • 20 Februari 2023 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Tanjungpinang - Suhu politik nasional menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 perlahan-lahan mulai berasa hangat seiring dengan tahapan yang dilaksanakan KPU.

Pemilu 2024 sudah berada di depan pintu gerbang demokrasi Indonesia. KPU telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

Pemilu legislatif dan pemilihan presiden langsung yang diselenggarakan serentak itu, dalam konteks waktu, tidak berbeda dengan Pemilu 2019. Bedanya, hanya berselang 287 hari, tepatnya 27 November 2024, diselenggarakan pilkada di seluruh Indonesia. Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada secara serentak.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan berita acara KPU Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, sebanyak sembilan partai yang berhasil mengantarkan kadernya ke senayan adalah PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Partai lainnya terdiri dari partai lama yang tidak mendapatkan dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di DPR (parliamentary threshold), dan partai baru.

Setelah penetapan partai peserta Pemilu 2024, isu soal figur yang bertarung dalam pilkada pelan-pelan mulai bergeser. Parpol sepertinya ingin fokus memenangkan pemilihan presiden, dan memenuhi ambang batas minimal perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Parpol membutuhkan tokoh yang populer dan disukai masyarakat untuk memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota sebanyak-banyaknya. Pengurus parpol pun mulai menggeliat membuka peluang kepada tokoh masyarakat, termasuk kepala daerah, untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024. Ukuran normatif yang dipergunakan, salah satunya merujuk dari hasil pemilu dan pilkada sebelumnya.

Bagi calon petahana pada Pilkada 2024, pemilu merupakan "pemanasan". Mereka yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini, potensial menjadi caleg, sebelum menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Tidak mengherankan bila sekarang lebih awal muncul isu gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan anggota DPRD provinsi. Mantan gubernur rasanya kurang ideal menjadi caleg tingkat provinsi, begitu pula dengan mantan wali kota dan bupati bila menjadi caleg kabupaten dan kota.

Berita Terbaru