Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kapuas Kembali Diingatkan Segera Lakukan Pelaporan SPT Tahunan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Februari 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Pelayanaan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas telah melakukan kampanye simpatik pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK - NPWP untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban perpajakannya.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Hafiz Ramadahan mengatakan, kegiatan itu bertujuan mengingatkan kepada warga tentang pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dan juga mengajak wajib pajak untuk melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP.

“Kewajiban laporan SPT Tahunan adalah rutinitas tahunan bagi wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan akan berakhir tanggal 31 Maret nanti bagi wajib pajak orang pribadi,” kata Hafiz Ramadahan, Rabu, 22 Februari 2023.

Sedangkan bagi wajib pajak badan, , lanjut dia, kewajiban pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April nanti. Artinya, apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.

Ia mengharapkan, melalui kegiatan ini, dapat menggugah rasa peduli wajib pajak khususnya di Kapuas, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan dan juga melakukan pemadanan NIK-NPWP. 

“Kepedulian kita terhadap kewajiban perpajakan akan membantu negara kita menjadi lebih baik,” ucapnya.

Adapun sasaran kampanye kali ini, Erina, seorang pegawai KP2KP Kuala Kapuas mengatakan, ditujukan kepada pengunjung yang sedang beraktivitas pagi di sekitar Jalan Maluku, Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru