Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penghadangan Polisi di Lamandau

  • Oleh Nopri
  • 01 Maret 2023 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bersama Polres Lamandau menangkap tiga dari lima pelaku penghadangan polisi di Kabupaten Lamandau.

Saat ini, ketiganya, DD, NN dan SN diamankan di Polda Kalteng. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, penghadangan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian yang terduga pelakunya adalah rekan mereka dan telah diamankan.

“Ada dua perkara saling berhubungan. Pencurian kelapa sawit dan pengungkapan berkaitan dengan terjadinya penghadangan terhadap anggota Polres Lamandau,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kalteng, Rabu, 1 Maret 2023.

Dia menuturkan, awalnya, dari kasus pencurian sawit milik perusahaan itu, anggota Polres Lamandau dibantu Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tertangkap empat orang.  

Namun, ketika hendak menangkap satu di antaranya, petugas dihadang lima orang. Ada di antaranya berbekal senjata tajam. Selanjutnya, tiga orang diamankan, sedangkan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jadi penghadangan dampak dari penangkapan pelaku pencurian. Kawannya ditangkap, mereka berani melakukan penghadangan,” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Kalau melawan, akan dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Dalam konferensi pers itu, juga ditampilan video penghadangan. Ada di antaranya juga membawa senjata tajam dan kini telah diamankan sebagai barang bukti. (NOPRI/Y)

Berita Terbaru