Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 02 Maret 2023 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis berbeda terhadap mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Otovianus dan mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno.

Terdakwa Otovianus divonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 400 Juta subsidair 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341 subsidair 2 tahun penjara.

Sementara itu, Budi Prayitno divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Prayitno untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 460.547.500 subsidair 1 tahun penjara.

 "Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Maret 2023.

Amir Giri menambahkan, pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru