Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pahandut Tangkap Dua Pikap Berisi 511 Gas LPG

  • 04 Maret 2016 - 20:23 WIB

KEPOLISIAN Sektor Pahandut menangkap dua unit pikap DA 9567 CJ dan KH 8195 ARberisi 511 tabung gas LPG 3 kilogram. Penangkapan berlangsung di PahandutSeberang ketika menuju ke arah Bukit Rawi pada Rabu (2/3/2016) sekitar pukul16.00 WIB.

Dua sopir pikap itu bernama Setiwani, warga Jalan Jati, Palangka Raya danSyaifullah, warga Jalan Ujung Banteng, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan mereka diamankan karena tidakmengantongi izin angkutan. Yang ada hanyalah izin pengiriman.

"Kemarin anggota melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan. Ternyatatidak ada izin angkut. Yang ada hanya izin kirim saja,"  kata Ani Maryani, Jumat (4/3/2016).

Dia menuturkan, LPG tersebut rencanya akan dikirim ke Kuala Kurun, KabupatenGunung Mas berlanjut ke Timpah.

"Jadi dari Agen ke Pangkalan. Dan setiap Agen punya daftar Pangkalan yangdipasok. Di Agen hanya beberapa terdaftar. Dan Pangkalan sendiri sudahditelusuri ternyata tidak semuanya ada izin,"

"Seharusnya Agen yang menyalurkan ke Pangkalan. Tapi Pangkalan yangmengambil ke Agen. Tapi yang dipermasalahkan bukan itu melainkan terkaitpendistribusiannya. Kendaraan yang digunakan tidak tertera izin angkutan,"ungkapnya.

Untuk pemiliknya, lanjut dia, masih dimintai keterangan. Ani mengimbau kepadapihak Pangkalan agar mengambil gas ke Agen mempergunakan kendaraan sebagaimanamestinya. Barang bukti 511 gas LGP itu kemudian dititipkan di Rumah PenyimpananBenda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Palangka Raya. (BY/*)

Berita Terbaru