Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Aktif Tapi Tak Punya RKAB, Sopir Galian C di Kotim Menderita

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 08 Maret 2023 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempertanyakan pengusaha galian C yang memiliki izin aktif namun tidak dapat melakukan aktivitas tambang pasir.

"Terkait yang ingin saya pertanyakan kepada Kabag SDA berapa izin galian C yang masih hidup saat ini," kata Anggota DPRD Kotim Hendra Sia, Rabu, 8 Maret 2023.

Pertanyaan ini menyeruak kala rapat dengar pendapat (RDP) terkait aksi demo sopir galian C yang tidak dapat bekerja selama 15 hari akibat pemberhentian aktivitas galian C, Rabu, 8 Maret 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Skretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam mamaparkan, data hingga 22 April 2022 terdapat 71 IUP mineral non logam. Sejak saat itu belum ada penambahan izin baru.

"Kami telah membawa datanya termasuk lengkap juga set lokasinya. Untuk yang aktif telah kami beri tanda, karena jika kami menghitung disini memerlukan waktu lama," kata Rodi. 

Dari keterangan Rodi Kamislam tersebut, Hendra menuturkan beberapa lokasi galian C masih aktif, namun sopir tidak dapat bekerja. Semestinya dengan adanya perizinan, pengusaha galian C tetap dapat beraktifitas.  

Faktanya, pengusaha galian C belum memiliki Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023. Ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha untuk menghitung pajaknya. 

Hendra mendorong pengusaha untuk segera mengurus RKAB 2023. Sementara prosesnya memakan waktu, ia meminta pemerintah daerah memberikan solusi agar sopir material Galian C tetap dapat bekerja. 

"Bagaimana membantu memproses RKAB galian C dan saat proses ini berjalan, bagaimana solusi dari pemerintah agar sopir masih bisa bekerja," demikiam Hendra. (DEWI PATMALASARI/H) 

Berita Terbaru