Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator ini Sebut Ada 4 Poin yang Harus Diperhatikan Dalam Raperda RTRWP

  • Oleh Donny Damara
  • 11 Maret 2023 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng Fajar Hariadi mengatakan, sekiranya ada 4 poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan serta pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043.

Ia menyebut, poin pertama yang perlu diperhatikan yakni RTRWP yang disusun atau dibahas harus bisa menjadi jalan penyelesaian konflik lahan yang saat ini terus terjadi di wilayah Kalteng, dengan cara melakukan peninjauan kembali izin-izin perusahaan besar swasta (PBS) baik pada sektor pertambangan maupun perkebunan.

"Poin yang kedua yaitu alokasi untuk hutan adat bagi masyarakat di Kalteng harus dicantumkan serta ditingkatkan jumlahnya dalam RTRWP itu. Di mana alokasi hutan adat dalam RTRWP Kalteng dapat dilakukan secara indikatif hingga nantinya ditetapkan dengan perda. Karena ini juga sejalan dengan kebijakan KLHK terkait wilayah indikatif hutan adat," ujarnya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Ia menjelaskan, alokasi hutan adat atau wilayah indikatif hutan adat merupakan sebagai salah satu jalan untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi, dan itu agar bisa memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, sehingga juga bisa sejalan dengan raperda perlindungan masyarakat adat.

Kemudian, untuk point ketiga yaitu terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dimiliki masyarakat harus dilaksanakan dengan melibatkan serta memenuhi hak masyarakat, hal itu bertujuan untuk meminimalisir konflik yang sering terjadi selama ini atas penguasaan tanah.

Selanjutnya, kata Sekretaris Pansus Revisi RTRWP DPRD Kalteng ini, poin keempat yakni seluruh desa yang ada di wilayah Kalteng ini baik itu pemukiman maupun lahan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat harus terbebas atau enclave dari kawasan hutan serta izin korporasi.

"Harapan kita tentu keempat point ini dapat menjadi poin pondasi awal dalam penyusunan serta penyelesaian revisi RTRWP yang terus dibahas secara intensif saat ini, dan semoga pembahasan raperda itu juga dapat berjalan sukses, lancar serta bisa secepatnya selesai sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi perda," pungkasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru