Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ini Mengaku Khilaf

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Maret 2023 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pria lanjut usia (lansia) atau berusia 71 tahun mengaku khilaf atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun atau masih di bawah umur, hingga hamil sekitar 8 bulan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto pada Senin, 13 Maret 2023, juga ditanyakan langsung kepada pelaku terkait alasan melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku saat ditanya Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto disaksikan para awak media mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Ulun (saya) khilaf," kata pelaku dengan suara pelan, sambil menunduk.

Sebelumnya, Kapolres mengatakan, setelah pelaku ditangkap Unit PPA Satreksrim Polres Kapuas, terungkap bahwa pelaku yang sudah punya dua orang istri ini melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sudah sejak pertengahan tahun 2021 lalu di rumah pelaku.

"Kronologisnya tersangka ini adalah merupakan ayah tiri dari korban, pertama kali si tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban ini tanggalnya dia lupa, seingat dia mulai pertengahan tahun 2021," ucap Kapolres.

Kapolres membeberkan kronologi kejadian berawal saat pelalu ini tinggal bersama istrinya. Ia mempunyai dua istri tinggal satu rumah. Salah satu istri ini mempunyai anak, yaitu korban. 

"Saat itu kedua istri lagi ke pasar. Pelaku merayu anak tirinya untuk melakukan persetubuhan. Awalnya ditolak tetapi tersangka melakukan pemaksaan hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.

Kemudian, setelah itu, tersangka ini membujuk korban dengan mengatakan dan mengancam yang intinya jangan diberitahukan kepada siapapun. Selanjutnya, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

"Merasa ayah tirinya mengancam itu, korban takut melapor. Kejadian itu berulang beberapa kali dan terakhir si tersangka melakukan persetubuhan tanggal 8 Maret 2023," jelasnya.

Berikutnya, diketahui bahwa korban sudah berbadan dua dan dilaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti, berikut mengamankan pelaku. (DODI RIZKIANSYAH/Y)

Berita Terbaru