Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Barito Timur Sampaikan 7 Poin Penting saat Apel Kesadaran Nasional

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Maret 2023 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyampaikan 7 poin penting yang harus diperhatikan oleh jajaran Pemkab Barito Timur. Poin-poin tersebut disampaikan Wabup saat Apel Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati setempat, Jumat, 17 Maret 2023.

"Pada saat ini BPK Perwakilan Kalimantan Tengah sedang melakukan audit terinci atas LKPD tahun anggaran 2022 selama 30 hari kedepan, yang sudah dimulai 16 Maret 2023, diingatkan kepada semua kepala SKPD, camat, lurah dan pejabat yang mengelola anggaran atau laporan keuangan agar memperhatikan berkas yang diminta oleh tim BPK untuk dipenuhi selengkapnya," ujar Wabup membacakan poin pertama

Jika mengalami kesulitan, dia menganjurkan agar hal tersebut dikonsultasikan dengan pimpinan dan
Inspektorat Barito Timur.

"Kita tetap berupaya untuk tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih pada tahun anggaran sebelumnya," imbuh Wabup.

Berikutnya terkait audit terinci itu, dia minta agar memperhatikan jika melakukan perjalanan dinas luar daerah maupun kegiatan lainnya sehingga tidak kesulitan jika diperlukan penjelasan pada saat
dilakukan audit.

"Ketiga, diingatkan kembali kepada kepala SKPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, supaya segera menyusun LKIP SKPD yang akan direview oleh Inspektorat Barito Timur sebelum disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Wabup.

Selanjutnya, untuk ASN yang berminat mengikuti pemilihan kepala desa di 2023 ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Permohonan diajukan melalui kepala SKPD yang bersangkutan dan jika terpilih akan dibebaskan sementara dari tugasnya, dengan tanpa kehilangan haknya sebagai ASN.

"Kelima, untuk pegawai non ASN dalam hal ini PHL/PHT yang sudah diperpanjang tahap I, akan kembali ada perpanjangan tahap II yang tentunya sesuai kebutuhan dan evaluasi dari
masing-masing kepala SKPD. Saya tegaskan tidak ada titipan atau alasan lainnya, semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD," lanjutnya.

Wabup juga mengingatkan bagi pejabat yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sisa waktu tinggal 13 hari lagi dengan batas waktu 31 Maret 2023.

"Sampai hari ini dari 124 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, baru 74 orang yang sudah melaporkan atau sekitar 59,68 persen. Saya pertegas kembali bagi pejabat yang belum untuk segera melaporkannya," pesannya.

Pada poin ke tujuh Wabup mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April.

"Laporan dapat dilakukan secara online atau jika mengalami kesulitan menghubungi kantor pajak terdeka," ujarnya. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru