Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdikbud Murung Raya Bina Damang dan Mantir Adat

  • Oleh Trisno
  • 29 Maret 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar pertemuan bersama Damang dan Mantir Adat se-Kabupaten Mura bertempat di aula Disdikbud Mura, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Mura Ferdinand Wijaya menyampaikan bahwa pertemuan dengan agenda Pembinaan Damang dan Mantir Adat seluruh Kabupaten Mura.

“Karena ini pertama tidak semuanya Damang dan Mantir Adat yang kita undang. Namun kedepan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat ini,” ungkap Ferdinand.

Disampaikan Ferdinand, sesuai dengan 7 indikator bidang kebudayaan salah satunya pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat.

“Karena melalui kegiatan ini kita bisa menghasilkan diskusi, wawasan dan pengetahui baru tentang regulasi dan payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi Damang dan Mantir Adat,” ujar Ferdinand.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura Lynda Kristiane yang menjadi narasumber pembinaan Damang dan Mantir Adat ini mengingatkan agar Damang dan Mantir Adat supaya dapat memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu.

Di Kalimantan Tengah kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Mura terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.

Kedepannya lanjut Lynda perlunya singkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekiniaan sehingga harus menyesuaikan keadaan perkembangan zaman.

“Kita melihat bahwa perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi jaman sekarang, apalagi Perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada tahun 2006 silam,” jelas Lynda.

Ia mengharapkan Damang dan Mantir musti cerdas, banyak cara memperolah bahan dan literasi tentang pemahaman menegakan hukum adat, yakni dengan memahami Peraturan-peraturan yang mengatur kelembagaan adat Dayak.

“Jangan sampai damang dan mantir tidak memahami tugas fan fungsi karena kekurangan pengetahuan, sehingga melalui kegiatan seperti ini kita bisa berdiskusi, mana yang belum kita lakukan. Tokoh harus bisa menjadi panutan, dapat mencerdaskan anak banyak dan menjadi mediator penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” bebernya. (Trs)

Berita Terbaru