Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Korupsi Ben-Ary Potong Anggaran Seolah Hutang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Maret 2023 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang merupakan Bupati Kabupaten Kapuas dan Anggota DPR RI akhirnya terkuak di pemeriksaan awal KPK. Modus korupsi yang dilakukan pasutri ini ialah melakukan pemotongan anggaran seolah itu adalah hutang.

"Pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara (Bupati dan Istri Bupati) disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah," kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak yang memimpin konferensi pers seperti diikuti Borneonews melalui kanal Youtube, Selasa sore.

Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh KPK, lanjut Wakil Ketua KPK ini, kemudian dilakukan pengumpulan berbagai data, informasi, bahkan keterangan dari data dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Yang selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga proses pemeriksaan tersebut dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adapun tersangkanya ada dua, satu berinisial BBSB Bupati Kapuas periode 2013 sampai dengan 2018, dan periode 2018 sampai dengan 2023. Yang kedua adalah AE adalah anggota DPR RI," tutur Johanis lagi membacakan siaran persnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, maka KPK perlu melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023, di Rutan KPK, pada gedung Merah Putih ini," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/J)

Berita Terbaru