Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlu Kolaborasi Pemerintah Cegah Penimbunan Barang

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 30 Maret 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Suriansyah Halim mengingatkan bahwa pentingnya kolaborasi sebagai langkah mitigasi tindak pidana penimbunan barang.

“Tentunya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama aparat penegak hukum sangat diperlukan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Terutama, lanjut dia, dalam melakukan operasi pasar secara rutin dan berkala, serta menyosialisasikan ancaman pidana yang dapat diperoleh masyarakat atau pelaku usaha ketika melakukan pelanggaran.

“Para pelaku usaha ini harus diberikan sosialisasi atau penyadartahuan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jangan sampai karena terbutakan keuntungan,” tuturnya.

Padahal ada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Ancaman tersebut berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga barang.

“Kepada aparat penegak hukum juga diharapkan untuk mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan jika nantinya menangani temuan kasus spekulan ini,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru