Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digusur, Warga Runtu Berharap Uang Tali Asih

  • 13 Maret 2016 - 19:42 WIB

Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Ahmad Yani KM 35 - KM 38  Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada berharap adanya uang tali asih dari Pemkab Kobar. Pasalnya, tanah yang berada di pinggir jalan itu kini sudah dibebaskan oleh pemerintah guna kepentingan umum.

'Saya dengar bakal ada ganti rugi sebesar 15 persen dari Pemda,' ungkap Andi, pemilik toko bangunan yang rumahnya masuk dalam lahan pembebasan di Jalan Ahmad Yani KM 36 Pangkalan Lada, Minggu (13/3/2016).

Marijo, pemilik warung makan Nganjuk Sabar Menanti yang berada tepat di persimpangan Runtu KM 35 Pangkalan Lada berharap mendapat ganti rugi dari pemerintah. Ia justru kebingungan jika kelak rumahnya digusur satpol PP, ia bersama keluarganya harus pindah ke mana

'Tanah ini kami dapat dulu dari jatah transmigrasi seluas seperempat hektare, kalau disuruh pindah paling kami balik kampung. Kecuali ada ganti rugi untuk beli tanah lagi,' kata dia.

Terkait hal ini, Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan, jika pembebasan lahan seluas 3 Km x 30 m itu tidak ada ganti rugi atau tali asih sedikitpun. 

Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemda dan masyarakat jika tanah tersebut dibebaskan untuk lahan hijau dan tidak ada ganti rugi sama sekali.

'Tidak ada ganti rugi. Itu kan sudah jelas kalau lahan itu milik pemda. Sekarang pemda akan membuat jalur hijau, ya warga di situ terpaksa harus pindah karena akan digunakan untuk kepentingan umum,' kata Bambang melalui sambungan telepon. (CP/B-12)

Berita Terbaru