Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Utara Tetapkan Pembayaran Zakat Fitrah 1444 H

  • Oleh Ramadani
  • 02 April 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp 37.500 hingga Rp 72.500 per orang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H Abdul Majid Rahimi mengatakan, ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat.

Dikatakan Abdul Majid Rahimi, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.

Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2023.

Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdasarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan dua pilihan apabila diuangkan untuk beras terbaik 2,5 Kg x Rp 29.500,- = Rp 72.500 per jiwa. Untuk beras standar 2,5 Kg x Rp 15.000,- = Rp 37.500 per jiwa.

"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari," kata dia, Minggu 2 April 2023.

Abdul Majid juga mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 870.000 x 85 gram =Rp 73.950x 2,5 persen =Rp 1.84.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Dan bagi masyarakat yang berkeyakinan zakat fitrah diatas 2,5 Kg dapat menunaikannya melebihi kadar dimaksud sebagaimana edaran MUI Provinsi Kalteng Nomor :16/DPP-MUI/Kalteng/II/2023 yakni : a. Kadar Zakat Fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 Kg, b. Kadar Fidyah 1 Mud atau setara dengan 7 Ons atau 700 gram. Dan apabila diuangkan dapat menyesuaikan dengan klasifikasi harga makanan pokok yang berlaku saat itu.

"Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batubara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," katanya.

Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Berita Terbaru