Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menuju Era Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  • 14 Maret 2016 - 22:47 WIB

Siapa yang tak tergiur de-ngan ini Panen padi dari setahun sekali menjadi dua kali, lalu hasil panen dari cuma 1,5 ton menjadi 4 ton gabah per hektare (ha)!

Angka-angka itu kini bukan lagi hal yang mustahil bagi para petani tradisional di pelosok daerah Desa Sebuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota'waringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Mereka bisa mewujudkannya dalam waktu 1-2 tahun ke depan.

Rentang waktu yang dibutuhkan untuk meraih hasil maksimal itu, tidaklah lama. Tentunya, jika dibandingkan selama delapan tahun terakhir mereka dihadapkan pada areal proyek cetak sawah sekitar 1.000 hektare (ha), yang sejauh ini hasilnya belum maksimal. 

Pasalnya, hamparan lahan sawah untuk mendongkrak produksi padi di Kobar tersebut belum dikelola secara optimal. Para petaninya juga tidak mendapatkan pendampingan yang dapat memacu lompatan produktivitas.

Tim ahli UNS

Untuk meraih mimpi menikmati masa panen dua tahun sekali dan hasil panen yang melonjak itu, kini mereka mendapat pendampingan dari PT Kalimantan Mitra Mandiri (KMM). Perusahaan yang bernaung di bawah group Borneonews dan Palangka Post   dan  berbasis di Pangkalan Bun, Kobar, ini menggandeng tim ahli pertanian dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pimpinan Dr Edy Waluyo, yang memperkenalkan petani pada agroteknologi dan agrobisnis.

'Kami hadir bukan hanya untuk pendampingan petani dalam budidaya tanaman padi. Kami juga melakukan pendampingan pasca-panen dengan membentuk lembaga ekonomi petani sebagai wadah usaha yang berbadan hukum, sehingga mereka tidak kesulitan dalam memasarkan hasil panennya,' tutur Eddy, yang juga tergabung dalam Sebelas Maret Konsolindo, sebuah lembaga riset dan konsultan agrobisnis mitra Kementerian Pertanian.

Sekitar 500 petani Desa Sabuai, bersama tim PT KMM itu, kini siap bergerak menyongsong masa depan yang sejahtera. Mereka terbagi dalam 23 kelompok tani di bawah satu payung Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sabuai.

'Berawal dari mereka, semoga kelak Kobar bisa menjadi pioner di Kalteng dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani dari hulu sampai ke hillir,' ucap Eddy Waluyo, optimistis. 

(Asep K Nur Zaman / B-1)

Berita Terbaru