Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Adukan PT CAS ke Pengadilan Negeri

  • 16 Maret 2016 - 20:05 WIB

SEORANG warga, Muai, mela'porkan secara perdata PT Cakra Andatu Sukses (CAS) soal klaim lahan di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah,' Barut, ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (16/3/2016).  Pengaduan ini ditempuh setelah tidak adanya titik temu dalam mediasi di Polres setempat yang berlangsung Senin (14/3) lalu.

Menurut Muai, permasalahan terjadi sehubungan dengan keberadaan jalan pengangkutan batu bara PT CAS melintas di tanah milik nya di Km 3 daerah Sungai Banbusung Saing Panjang, Lemo.

'Lahan tersebut digunakan perusahaan dan tidak ada ganti rugi, baik ganti rugi tanah atau lahan, gangguan lingkungan, sebaran larutan lumpur, serta genangan air dan sebagainya,' ucapnya, Senin (14/3) lalu.

Lahan yang dimilikinya, kata Muai, seluas 20 ha atau ukuran 400 meter kali 500 meter.

Sementara itu, menurut pihak PT CAS, Taduh Reward, menyatakan, lahan tersebut merupakan kawasan yang telah disengketakan dengan perusahaan oleh warga lain, yang mana sengketa tersebut masih dalam proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan masih menunggu putusan dari MA.

'Di lahan yang sama ini merupakan lahan tum'pang tindih, di mana lahan tersebut diakui oleh tiga orang pemilik, yakni Banser, Nurika, dan Muai,' beber Taduh.

Taduh menyatakan sejauh ini PT CAS sudah mengeluarkan dana untuk membayar lahan tersebut sebelumnya kepada Banser seluas 40 ha, setelah itu diklaim kembali oleh Nurika yang saat ini masih proses Kasasi di MA.

'Kami tidak menghalangi Muai mempermasalahkan lahan tersebut , namun harus sesuai aturan, kami akan melakukan penyelesaian dengan aturan yang berlaku.' (DN/B-5)

Berita Terbaru