Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Sita Miras dari 3 Karaoke di Pangkalan Banteng

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Mei 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mencegah peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar gelar penertiban miras, Minggu, 30 April 2023.

Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Selamat Riyanto, Senin, 1 Mei 2023 menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa minuman beralkohol.

"Barang bukti yang diamankan berjenis bir bintang dan anggur merah pada 3 lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng. Kegiatan penertiban ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Satpol PP dan dilakukan tindakan lanjut," jelas Selamat Riyanto. 

Menurut Selamat Riyanto, penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan ke depannya.

Selamat Riyanto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan  peraturan daerah Kabupaten Kobar yang sudah jelas melarang peredaran minuman beralkohol.

"Alhamdulillah kegiatan penertiban ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menganggapnya sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat. Hal ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Kobar untuk menjadi daerah yang sehat dan berbudaya," jelas Selamat Riyanto. (WAHYU KRIDA/J)

Berita Terbaru