Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Sita Berbagai Macam Miras

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Mei 2023 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan penegakan tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di wilayah Kotawaringin Lama.

Penertiban minuman beralkohol tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Fahliansyah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Fahliansyah mengatakan, kegiatan pada Kamis, 4 Mei 2023 ini berawal dari monitoring kerawanan pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perda di Kecamatan Kotawaringin Lama, tepatnya di sebuah rumah wilayah Desa Riam Durian.

"Dari hasil koordinasi yang baik dengan pihak kecamatan tersebut, Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di Desa Riam Durian ada aktifitas jual beli minuman beralkohol, setelah melakukan pengembangan informasi di lapangan, akhirnya Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Arak Putih dan Tuak," ujarnya, kepada Borneonews, Jumat, 5 Mei 2023.

Kasat Pol PP Kobar, Majerum Purni menambahkan, Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, berkomitmen untuk terus mengawal serta menegakkan perda-perda yang telah diamanahkan oleh pimpinan kepada Satpol PP.

"Tentu, semua ini agar tercipta ketertiban umun dan ketentraman di masyarakat," pungkasnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru