Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Investasi Untuk Siapa

  • 22 Maret 2016 - 21:30 WIB

WAKIL Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus kali ini berbicara lain. Kali ini ia mengangkat soal manfaat dari investasi yang masuk ke daerah Kotawaringin Timur.  Intinya  adalah, agar investasi yang masuk ke daerah tidak hanya menguntungkan perusahaan sebagai investor, tetapi lebih konkrit lagi adalah manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Apa yang dikemukakan Parimus kali ini tampak sangat relevan. Apalagi tahun ini kita memasuki era MEA (Masyarakat Eknomi Asean). Di era MEA ini, iklim investasi berubah total.  Terutama sekali investor asing dari lingkungan negara-negara Asean.

Sebagaimana diketahui, investor asing dari negara-negara Asean memiliki kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka bisa membawa tenaga kerja sendiri dari negara asal mereka atau negara lain. Misalnya, investor dari Singapura,boleh membawa tenaga kerja  terampil dan murah dari Vietnam atau Philipina.

Apa yang dirasakan Parimus tampaknya menjadi persoalan kita semua. Dikemukakannya,  apabila investasi itu tidak membawa dampak positif bagi masyarakat dan juga bagi daerah, hendaknya dievaluasi perizinannya.  

Ia mencontohkan,  banyaknya konflik di sekitar perkebunan, yaitu konflik  antara warga dengan  investor atau perusahaan. Parimus menjelaskan, tidak semua warga yang bermasalah dengan perusahaan itu hendak mencari keuntungan. 'Tetapi warga itu semata-mata mempertahankan hak yang sudah mereka miliki secara turun-temurun,' kata Parimus.

Dalam pengertian yang lebih luas, kita sepakat dengan Parimus. Kehadiran investor harus membawa manfaat kepada warga dan daerah.  Karena apa jadinya jika warga dan daerah hanya menjadi penonton. Apa jadinya jika kekayaan alam kita dieksploitasi dan dibawa pulang para investor, apalagi investor asing.

Para investor mestinya juga patuh pada mandat Undang-Undang tentang tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).  Sebab CSR merupakan salah satu cara dalam turut menyejahterakan masyarakat sekitar perusahaan.

Jika seluruh pemangku kepentingan tidak mewaspadai dan tidak mengantisipasi soal ini, maka di era MEA ini negeri kita ini akan tenggelam dalam era kolonialisme atau penjajahan baru.

Sejatinya, di era MEA ini, sebagai anggota negara Asean, para pengusaha Indonesia juga boleh berinvestasi di 10 negara anggota Asean lainnya.   Pengusaha Indonesia boleh berinvestasi di Thailand misalnya, dengan menggunakan tenaga kerja dari Myanmar, Laos dan sebagainya.

Intinya, jangan sampai Indonesia hanya menjadi objek atau malah korban MEA.Tetapi harus bisa menjadi pelaku-pelaku tangguh di luar negeri.

Berita Terbaru