Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Orang Ditangkap Polres Kobar Karena Diduga Lakukan Pengrusakan dan Coba Curi Senpi Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Mei 2023 - 15:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat oraang yang diduga terlibat dalam tindakan curat dan melanggar hukum lainnya, termasuk upaya penganiayaan dan percobaan pencurian senjata aparat kepolisian. Kejadian ini juga melibatkan pengrusakan atas suatu objek yang terjadi di depan barakan PT Usaha Agro Indonesia (UAI), Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Minggu, 21 Mei 2023.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, dalam rilis kasus yang digekar Selasa, 23 Mi 2023, menjelaskan bahwa saat ini 4 orang yang ditangkap atas  keterlibatannya dalam kasus tersebut yaitu AS, O, R dan S.

"Kronologis peristiwa ini berawal saat pihak PT. UAI melakukan pemasangan tenda dikawasan perusahaan yang rencananya digunakan oleh anggota pengamanan Polri. Hal ini lantaran adanya permasalahan antara perusahaan dan masyarakat terkait maslaah lahan yang telah terjadi sejak beberapa waktu lalu," jelas Kapolres.

Namun, menurut Kapolres, saat tenda tersebut dipasang di depan barakan divisi I dan II Sahara Estate, PT UAI di Desa Babual Baboti sekelompok masyarakat datang ke lokasi dan meminta tenda tersebut dibongkar dengan alasan tidak adanya izin dari masyarakat setempat. 

"Saat anggota Brimob mencoba melarang agar masyarakat tidak melakukan pembongkaran tenda namun hal itu tidak dihiraukan massa.  Sehingga mereka membongkar tenda dan menghentikan kendaraan yang membawa anggota pengamanan Brimob, serta melakukan penyerangan dan percobaan pengambilan senjata," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, massa dilokasi tersebut  terlibat cekcok dengan anggota pengamanan dan langsung melakukan pembongkaran tenda dan kemudian membawa tenda tersebht dalam mobil pikap milik massa.

"Pelaku AO iuga sempat menyirami tenda dengan bahan bakar serta melakukan pengrusakan mobil yang dibawa oleh anggota Brimob. Sedangkan peran pelaku O, yaitu mengawasi saat massa membongkar tenda dan mengarahkan agar barang tersebht dibawa ke pikap. Untuk pelaku R dan S yaitu turut serta membongkar tenda, melipat dan memasukkannya dalam pikap," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan sebanyak 5 tenda dibongkar dan dibawa oleh para pelaku dan massa yang turut serta dalam aksi tersebut.

"Selain itu massa juga membawa 79 tempat tidur lipat, kompor gas dan genset tanpa izin. Akibat aksi massa tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 71.434.000," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan penanganan kasus hukum yang menjerat para  pelaku tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

Berita Terbaru