Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Kalteng Bentukan Gubernur Teras Narang Resmi Dibubarkan

  • 24 Maret 2016 - 19:24 WIB

 

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Daerah Kalimantan Tengah bentukan Gubernur Kalimantan Tengah resmi dibubarkan. Ombudsman Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 4 Tahun 2007 tidak ada lagi.

"Pencabutan Ombudsman Daerah Kalteng yang dibuat Gubernur Teras Narang itu dibubarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 66/2015 yang ditetapkan pada 30 Desember 2015 oleh Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Reni Yunita Ariani di Palangka Raya, Kamis (24/3/2016)

Selama ini, di Kalteng terdapat dua lembaga ombudsman, yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah yang secara kelembagaan diatur berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan Ombudsman Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4/2007.

Memperhatikan tugas, fungsi dan kewenangan antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah dan Ombudsman Daerah pada prinsipnya sama, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga demi efektivitas maka Ombudsman Daerah perlu ditinjau keberadaannya.

'Dengan adanya pencabutan satu lembaga Ombudsman Daerah, maka di Kalimantan Tengah yang resmi dan diakui hanya Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Sehingga masyarakat perlu mengetahui akan hal tersebut,' ujar Reni.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah apabila mempunyai permasalahan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta atau perorangan bisa melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Caranya dengan menghubungi nomor telepon (0536) 4211682 atau melalui SMS pengaduan seperti contoh: ketik nama (spasi) pengaduan kirim ke 08115411277.  (Ant/*)

Berita Terbaru