Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Sukamara: Tujuan Tersangka Membakar untuk Buka Lahan Perkebunan

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Juni 2023 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa tujuan tersangka AM membakar lahan di Desa Semantun bertujuan untuk membuka lahan.

"Dari pemeriksaan ini kami didukung enam orang saksi yang berada di TKP, termasuk ada beberapa yang dibawa oleh tim ke TKP," kata AKBP Dewa Made Palguna dalam pers release, Senin, 5 Juni 2023.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, tujuannya membakar lahan tersebut memang membuka lahan yang ditujukan untuk perkebunan, dimana lahan terbakar seluas 0,8 hektar tersebut merupakan milik orang lain.

"Saat ini kami juga mendalami pemilik kebunan, apakah ini ada perintah untuk membakar atau memang inisiatif dari tersangka," tutur Dewa.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait serius dalam menangani permasalahan pemabakran hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara, serta menindak tegas setiap warga yang melakukan pembakaran.

"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka. Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf "h"undang-undang republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," terangnya. 

Kapolres menjelaskan, di tangkapnya tersangka AM bermula dari terpantaunya titik hospot di Desa Semantun pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wib.

"Melalui aplikasi BRIN Fire Hospot, kami memantau ada titik api di daerah Semantun Kecamatan Penata Kecubung. Dari pemantauan ini, tim comen center menghubungi Polsek jajaran yang terdekat untuk melakukan pengecekan lokasi," terangnya.

Saat di lapangan anggota menemukan masyarakat yang melakukan pembakaran dilokasi tersebut, sehingg langsung diamankan beserta barang bukti berupa potongan kayu yang telah terbakar dan juga korek api. (NORHASANAH/J)


TAGS:

Berita Terbaru