Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Said Abdullah: PDIP Patuh Terhadap Putusan MK

  • Oleh ANTARA
  • 16 Juni 2023 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka.

“Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK,” ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).

Said mengatakan PDI Perjuangan telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam.

Menurut dia, bagi PDI Perjuangan sistem pemilu sangat penting karena bertujuan menguatkan institusi demokrasi. Hal itu menurut Said terkait menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.

“Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” kata Said.

Said mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perlu menekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.

Langkah seperti ini, menurut Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Langkah tersebut juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.

“Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan,” ujar Said Abdullah.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Berita Terbaru