Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Punya Anak 3, Pencuri Sawit di Lamandau Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Juni 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Terdakwa perkara pencurian buah sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II yang bermitra dengan PT Gamariksa Mekarsari, AH, memelas meminta keringangan hukuman setelah mendapat tuntutan 7 bulan penjara.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara daring, AH tampak tertunduk lesu.

Namun, usai Jaksa membaca tuntutan, ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik agar memberikannya keringanan hukuman. AH mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya mempunyai 3 orang anak yang harus saya nafkahi pak, dan saya mengakui kesalahan saya, tolong diringankan pak,” ucapnya sambil memelas.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Ucok Richon Manik tersebut, terdakwa mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara, pada berkas tuntutan terdakwa, JPU Shaefi Wirawan Orient meyakinkan bahwa terdakwa AH terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang untuk dimiliki dan diancam pidana dengan Pasal 362 KUH Pidana.

Dijelaskan Jaksa, terdakwa melakukan tindak pencurian pada Rabu, 22 Pebruari 2023. Terdakwa mengambil buah sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit.

“Janjang buah kelapa sawit yang diambil seberat 1.250 Kg milik Koperasi Plasma Karya Jaya II tepatnya di Blok 1 Afdeling OO Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Manthobi Raya, dengan maksud tujuan untuk dijual,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/J)

Berita Terbaru