Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menteri PPPA: Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Lapor

  • Oleh ANTARA
  • 28 Juni 2023 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Ambon - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta korban kekerasan seksual untuk berani lapor guna memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku.

"Para korban kasus kekerasan harus berani melapor kepada petugas kepolisian agar mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku," kata Menteri Bintang Puspayoga sapaannya pada Perkemahan Ceria Anak Sekolah Minggu (Percasmi) PGI 2023, di Ambon, Maluku, Selasa.

Ia mengatakan saat ini tiada hari tanpa isu kekerasan yang menimpa perempuan dan anak Indonesia, termasuk yang terjadi di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.

Menurutnya, peningkatan kasus tidak terlepas dari laporan kasus yang terungkap karena faktor media dan masyarakat tidak lagi menganggap isu kekerasan itu aib.

Menteri Bintang mencontohkan sekarang anak berani melaporkan ayah yang melakukan tindakan kekerasan seperti terjadi yang di Maluku beberapa waktu lalu, dan pelaku sudah dijatuhi hukuman.

"Artinya apa, dengan semakin berani korban bersuara atau melapor, akan memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan," katanya.

Saat ini, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), katanya, tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, termasuk tidak bisa restoratif justice dan semua harus diselesaikan di pengadilan

"Inilah yang kita harapkan, masyarakat baik korban, keluarga korban yang melihat hal ini, harus melapor karena pemerintahan hadir untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku," ucap Menteri Bintang Puspayoga.

Ia menambahkan UU TPKS sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak dari para korba, dan bukan hanya pencegahan dan penanganan tetapi sampai pada pemberdayaan penyintas.

Berita Terbaru