Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demi Pemekaran Kecamatan, Prolegda 2016 akan Direvisi

  • 30 Maret 2016 - 20:06 WIB

PROGRAM Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya akan ditinjau ulang. 

Hal ini dilakukan demi mengakomodasi beberapa program pembuatan peraturan daerah (perda) yang tak sempat masuk dalam Prolegda 2016. Perda tersebut di antaranya, perda tentang pemekaran kecamatan.

Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, sesuai hasil Rapat Kerja Komisi A DPRD bersama Asosiasi Kepala Desa (Kades) se-Kobar terkait pembangunan desa, pekan lalu. 

Terdapat 2 kecamatan baru yang segera dimekarkan. Yakni pemekaran satu kecamatan baru dari Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan satu kecamatan baru dari Kecamatan Kumai.

Pemekaran dua kecamatan baru ini nantinya akan membutuhkan payung hukum berupa perda. Dua perda tentang pemekaran kecamatan baru di Arsel dan Kumai akan dibahas bersama eksekutif dan ditargetkan bisa disahkan pada 2016. 'Prolegda 2106 itu akan kita tinjau ulang. Kalau tahun ini perdanya bisa selesai. Tahun depan pemekaran kecamatan baru bisa dilakukan,' kata Ahmadi Riansyah, di DPRD Kobar, Selasa (29/3/2016).

Ahmadi Riansyah menguraikan, untuk Kecamatan Arsel, pemekaran kecamatan baru ini rencananya akan dilakukan di wilayah utara. Yang meliputi Desa Rangda, Sulung, Kenambui, Runtu, Umpang dan desa lain sekitarnya. 

'Kecamatan Arsel nantinya akan sebagai kecamatan induk. Ini sudah mendapat respon positif dari pihak eksekutif. Dan akan kita bahas lebih lanjut.'

Sedangkan untuk pemekaran kecamatan baru di Kumai, lanjut Ahmadi Riansyah, akan dilakukan di wilayah pesisir Kumai. Yakni meliputi Desa Kubu, Sungai Bakau, Teluk Bogam, Keraya, Sebuai, dan Sebuai Timur. 

'Untuk mencukupi ketentuan jumlah minimal 10 desa. Kecamatan baru ini rencananya akan mengambil Desa Tanjung Putri dari Arsel dan satu desa lain dari Kecamatan Pangkalan Lada.'

Restrukturisasi kecamatan, dianggap bisa memangkas waktu lebih cepat mengejar kebutuhan pemekaran kecamatan baru di Kobar. 

Jika dibanding dengan metode induktif, yang melalui pemekaran desa baru sesuai kebutuhan jumlah minimal 10 desa. Dengan restrukturisasi kecamatan, jumlah kecamatan di Kobar bisa bertambah menjadi 8 sampai 9 kecamatan. 

(RD/B-7)

Berita Terbaru