Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polresta Palangka Raya Razia Pengendara Knalpot Bising

  • Oleh Pathur Rahman
  • 11 Juli 2023 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga saat ini jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dan berupaya dalam memberantas penggunaan knalpot brong atau racing di Kota Cantik.

Pasalnya selama ini, masyarakat kerap resah dengan suara knalpot brong yang menggangu serta membahayakan bagi warga, terlebih penggunanya yang ugal-ugalan 

"Kami kembali melakukan operasi simpatik dan mengamankan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin, pada saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juli 2023.

Dijelaskannya, operasi simpatik tersebut dilakukan dengan berpatroli di seputar Jalan Tjilik Riwut, Jalan S Parman dan Jalan A Yani. Hasilnya, sejumlah pengendara berhasil diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar 

Pengguna knalpot bising diberi tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.

"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Untuk itu, AKP Salahiddin mengimbau seluruh masyarakat, agar dapat tertib dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya."Patroli ini guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya, agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru