Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri di Buntok Nekat Gelapkan Mobil Toyota Calya

  • Oleh Uriutu
  • 17 Juli 2023 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran kepolisian menangkap pasang suami istri atau Pasutri di salah satu perusahaan di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa, 12 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Pasutri tersebut berinisial IR (35) dan EM (25) warga Jalan Pasar Beringin Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Keduanya ditangkap lantaran nekat menggelapkan mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik.

“Polsek Dusun Selatan dan Resmob Polres Barsel telah mengamankan pasutri terduga penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Calya,” kata Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat press release, Senin, 17 Juli 2023.

Waka Polres membeberkan adapun modus pasutri ini mendatangi rumah korban bernama Jaya Budi (47) untuk meminjam atau menyewa mobil selama 1 hari pada, Senin, 22 Mei 2023 lalu.

"Mobil pun diserahkan oleh istri korban kepada EM dengan janji menyewa selama 1 hari untuk berangkat ke Kota Banjarmasin," beber dia.

Namun, sambungnya, setelah beberapa hari mobil itu tidak dikembalikan serta nomor kontak keduanya tidak bisa dihubungi. Tak hanya itu, uang sewa juga tidak dibayarkan.

Atas kejadian tersebut, sambung dia, korban pun melaporkan ke Polsek Dusun Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan mobil tersebut pasutri diketahui membawa mobil tersebut ke PT Limbah Sejahtera di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

“Kita berhasil mengamankan pasutri beserta barang bukti di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Selasa, 12 Juli 2023,” uap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (URIUTU DJAPER/H)

Berita Terbaru