Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karena Cekcok, Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Juli 2023 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Percekcokan rumah tangga berujung pembunuhan terhadap istri terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Tersangka pembunuhan berinisial H (33) tega menghabisi istri sirinya M (46) dengan sebilah pisau gara-gara ucapan korban yang menyakiti hati pelaku.

Kasus pembunuhan sadis ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar 19.00 WIB.

“Kronologi kejadian peristiwa ini bermula ketika tersangka H pulang ke rumah, saat memanggil istri (korban) berulang kali tidak dibukakan pintu, akhirnya tersangka masuk ke rumah melalui jendela,” ungkap Kapolres dalam press release yang digelar di aula Reskrim Polres Lamandau, Senin, 24 Juli 2023.

Setelah masuk ke rumah, lanjut Kapolres, tersangka melihat istrinya (korban) keluar dari kamar anak kemudian berdiri sambil melotot mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka hingga percekcokan dalam rumah tanggapun terjadi.

“Tersangka lalu berjalan ke dapur dan mengambil sebuah pisau. Tanpa berpikir panjang, tersangka kembali mendatangi istrinya dan mengayunkan pisau ke badan istrinya berulang-ulang kali. Kurang lebih 10 kali tersangka menusuk tubuh korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh dengan posisi tertelungkup, tersangka menancapkan pisau ke punggung korban,” beber Kapolres.

Bronto menambahkan, setelah melihat istrinya bersimbah darah dan sudah tidak bergerak, tersangka keluar rumah melalui jendela dan mendatangi tetangganya berinisial I.

“Tersangka meminta tetangganya (I) untuk melihat istrinya masih hidup atau tidak, kemudian meminta diantarkan ke Pospol. Sesampainya di Pospol Menthobi Raya, tersangka langsung diamankan,” sebutnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya. “Saya tersinggung dengan perkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” ujarnya.

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru