Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadis Kelautan Kotim Akhirnya Masuk Bui

  • 05 April 2016 - 22:58 WIB

Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Timur (Kotim), Jakatan, dijebloskan ke dalam bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Eksekusi itu menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet saat Jakatan menjabat Kadis Perkebunan pada 2008.

''Sudah kami eksekusi putusan MA itu,' kata Kasi Intel Kejari Sampit, Datman Kataren, Selasa (5/4/2016).

Putusan kasasi terhadap Jakatan sebenarnya sudah diketuk sejak 2013. Namun, baru setelah tiga tahun ini kejaksaan dianggap memiliki 'keberanian' mengeksekusi pejabat teras tersebut. 

''Eksekusi dilakukan Senin (4/4/2016),' imbuh Datman. Ia tidak menjawab ertanyaan tentang alasan molornya penahanan terhadap Jakatan.

Putusan kasasi tercantum dalam website MA dengan nomor register 165/K/Pid.Sus/2013. Majelis Hakim Agung M Imron Namrawi (ketua) dalam putusan kasasi itu mengabulkan permohonan jaksa dan menolak vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 2012.

Sempat mengancam

Dalam salinan putusan kasasi itu Jakatan divonis satu 1,5 tahun penjara. Kini Jakatan harus menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sampit.

Jakatan sempat mengancam menuntut balik kejaksaan jika mengeksekusinya. Dia mengklaim mengantongi novum (alat bukti baru) dan berupaya mencari keadilan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Kasus yang membelit Jakatan, adalah proyek pengadaan bibit karet okulasi pasung 1-2 dan pekerjaan pengadaan entry karet untuk penangkaran bibit revitalisasi perkebunan pada 2008. Kerugian negara mencapai sekitar Rp29,3 miliar.

Posisi Kadis Kelautan dan Perikanan yang baru ditinggalkan Jakatan, dalam waktu cepat digantikan Pelaksana Harian, Heryanto. Staf Ahli Bupati Supian Hadi ini sebelumnya sempat digeser Jakatan dari kursi kadis yang kini didudukinya kembali. 

(MH/B-1)

Berita Terbaru