Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPAI: Perkuat Implementasi UU PLP untuk Cegah Perundungan

  • Oleh ANTARA
  • 05 Agustus 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan, konseling, dan pengenalan jiwa setiap anak.

"Ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Jasra Putra menyusul terjadinya kasus kekerasan anak di SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga berawal dari adanya perundungan.

"Saat peristiwa terjadi, kita baru bisa mengukur dan membayangkan begitu fatal-nya peristiwa bullying yang dialaminya (pelaku), sehingga berani membuat aksi nekat penusukan itu," kata Jasra Putra.

Menurutnya, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) mengharuskan setiap anak mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional.

Data Layanan Pokja Pengaduan KPAI pada Januari sampai Juni 2023 pada kasus perlindungan anak di ranah pendidikan mencatat ada 97 pengaduan yang didominasi korban perundungan di satuan pendidikan.


"Kejadian yang diketahui dan dilaporkan tampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang sebenarnya tak terungkap," kata Jasra Putra.

KPAI pun meminta institusi pendidikan melengkapi instrumen pendaftaran dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak anak mendaftar sekolah dan pembinaan kejiwaan yang spesifik setiap anak.

"Instrumen ini bukan hanya menyoal sehat jiwa, tapi menjadi bagian tak terpisahkan dalam pendidikan kejiwaan yang berkelanjutan bagi anak," kata Jasra Putra.

ANTARA

Berita Terbaru