Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Lagi Budak Sabu Diciduk di Lamandau

  • 08 April 2016 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik -  Masih dalam Operasi Bersinar Telabang 2016, Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik kabupaten Lamandau menangkap tersangka Akhmad Syahrudin Sidik, alias Udin Bin Ponijam, 26, warga RT 07 Desa Kujan, kecamatan Bulik, Kamis (7/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka Udin ditangkap tim gabungan Polsek yang didukung Satnarkoba, Sabhara dan Intel Polres Lamandau saat diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar samping Madrasah Ibtidaiyah Negeri/MIN Bulik, RT 04 Kelurahan Nanga Bulik. Penangkapan ini bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Tersangka ASS, alias U, ini kita tangkap saat berada di sekitar MIN. Saat melihat keberadaan anggota dan akan diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu di sekitar TKP penangakapan yang semula disimpan di saku celananya. Namun upayanya diketahui petugas, sehingga saat barang bukti ditemukan, tersangka ASS ini mengakui bahwa barang tersebut miliknya," kata Kapolres Lamandau AKBP Johanes Paangihutan Siboro melalui Kapolsek Bulik Iptu Paryoto, saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat (8/4) pagi.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, tersangka ASS terbukti membawa, memiliki dan menguasai satu paket sabu dengan berat 0,19 gram. Kemudian setelah itu Tim bergegas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, tepatnya di Desa Kujan. Dari penggeledahan itu polisi memperoleh satu paket sabu bekas pakai dengan berat 0,3 gram.

"Selain dua paket sabu ini, kepolisan juga menyita barang bukti lain seperti satu buah mancis warna merah merek WETA, satu buah bong merek Tupperware, lima buah pipet panjang dan pendek, satu buah ponsel merek Evercross, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KH 6975 RE," terangnya.

Kepada Borneonews, Udin mengaku bahwa sabu tersebut akan ia gunakan sendiri dengan harapan  meningkatkan stamina dalam menunjang profesinya sebagai sopir dump truk. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah setahun terakhir menjadi budak dari barang haram tersebut.

"Sabu yang ini saya dapat dari salah seorang di Kumai, Pangkalan Bun, dengan transaksi diambil sendiri," cetusnya.

Atas tindakannya ini, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan penjara nimimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru