Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mensesneg Tanggapi Keberatan Bupati Barito Timur Terkait Desa Dambung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 24 Agustus 2023 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno, menanggapi surat keberatan yang disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada Presiden Joko Widodo terkait penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kabupaten Barito Timur.

Tanggapan diberikan Mensesneg dengan menyurati Menteri Dalam Negeri atau Mendagri agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam surat tersebut Pratikno menyampaikan bahwa pada 14 Juli 2023 Bupati Barito Timur telah mengirim surat dengan Nomor 130/94/PEM kepada Presiden RI dengan maksud menyampaikan hal-hal baru untuk mendukung keberatan warga Desa Dambung terhadap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Surat Bupati Barito Timur tersebut secara substansi merupakan rangkaian dari surat Bupati Barito Timur Nomor 130/97/Pemum tanggal 31 Mei 2022 kepada Presiden dan telah kami tanggapi melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-06/M/D-1/HK.06.02/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 kepada Menteri Dalam Negeri dan Surat Menteri Sekretaris Negara
Nomor B-48/M/D-1/HK.06.02/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 kepada Bupati Barito Timur," bunyi surat Mensesneg Nomor B-769/M/D-1/HK.00.01/08 /2023 yang tembusannya diterima Borneonews, Rabu, 23 Agustus 2023.

Pratikno kemudian meminta Mendagri agar segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa tata batas tersebut.

"Mempertimbangkan hal di atas dan guna kesinambungan penanganan atas permasalahan dimaksud, bersama ini kami sampaikan surat Bupati Barito Timur dimaksud kepada Menteri dan kiranya Menteri dapat segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pinta Pratikno. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru