Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri Batalkan Perda Menara Banjarmasin

  • 11 April 2016 - 19:58 WIB

SEKRETARIS DPRD Kota Banjarma'sin, Fathurrahim menyebut Men'dagri telah membatalkan Perda tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.

'Selain itu ada tiga Perda lain ju'ga terancam dibatalkan,' ujar Fa'turrahim, Kamis (7/4/2016).

Dia mengaku belum tahu pen'jelasan kenapa Perda Nomor 23 tahun 2011 itu dibatalkan.

Demikian pula tiga Perda lain yang dinyatakan juga lagi proses.

'Kita belum dapat salinan su'rat' pembatalan Perda itu dari Ke'mendagri,' akunya.

Nantinya kalau salinan asli su'rat resmi pembatalan Perda su'dah didapatkan, maka akan diagendakan rapat paripurna.

'Pencabutan Perda harus mela'lui rapat paripurna,' bebernya.

Kabarnya diantara tiga Perda yang terancam dibatalkan adalah Perda 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

'Yang lainnya saya belum dapat in'fonya dan kita masih menung'gu' informasi dari pemerintah ko'ta,' ujarnya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Banjarmasin, Noval menyatakan ka'lau benar adanya Perda diba'talkan, maka itu sebagai evaluasi bagi eksekutif dan dewan untuk pembuatan peraturan selanjutnya.

'Kita tidak ingin mempolemik Per'da yang dibuat pada masa la'lu, kenapa dibatalkan, yang pen'ting sekarang ini peraturan yang ingin dibuat harus dikonsultasi'kan dengan benar,' kata politisi Hanura itu.

Saat kepemimpinannya di Ba'leg', diterapkan sistem konsultasi yang intensif bagi pembuatan Perda hingga ke pemerintahan pusat, bahkan dilakukan uji publik.

'Yang kita harapkan jangan sam'pai lagi saat pembentukan Pan'sus ditunjuk orang yang bu'kan ahlinya atau komisi yang bu'kan membidanginya, ini yang membu'at Perda itu kurang berkualitas,' paparnya. (Ant/B-6)

Berita Terbaru