Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Pangkalan Bun Belum Terima Permohonan Eksekusi Usai PT. Kumai Sentosa Divonis Bayar Rp175,18 Miliar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 September 2023 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa PT. Kumai Sentosa bersalah, atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare di wilayah ini.

Humas PN Pangkalan Bun Firman mengatakan, pihaknya telah menerima putusan MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan menghukum PT Kumai Sentosa, untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp175,18 miliar.

"Kami sudah memberitahukan hal tersebut kepada para pihak terkait pada 21 Agustus 2023 lalu, namun sampai dengan saat ini belum ada permohonan Eksekusi," ujar Firman saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 September 2023.

Pada prinsipnya, dari PN Pangkalan Bun sudah menyampaikan proses administrasinya. Sehingga, dari PN Pangkalan Bun tinggal menunggu permohonan pelaksanaan eksekusi dari pihak terkait.

"Namun hingga saat ini belum ada permohonan Eksekusi. Jika permohonan sudah masuk, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Aanmaning dengan memanggil para pihak, dipertemukan dan seperti apa teknisnya," jelasnya.

Firman mengungkapkan, dalam perjalannnya kasus tersebut, PN Pangkalan Bun telah mengabulkan gugatan dari KLHK, kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Pangkalan Bun, kemudian pada saat mengajukan Permohona Kasasi, ternyata sudah terlambat. Sehingga kasasi tidak telaksana. Kemudian penggugat langsung mengajukan PK ke MA.

"Maka putusan PK nya itu membatalkan putusan PT dan menguatkan putusan PN Pangkalan Bun," ungkapnya.

Sepeeti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, perseroan harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kebakaran lahan gambut di lokasi kebun sawit seluas 3.000 hektare,  yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kebakaran lahan itu menimbulkan kabut asap, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda pengendalian perubahan iklim.

"Putusan Mahkamah Agung itu harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha, untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi kegiatan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Rasio.

Berita Terbaru