Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi Hukum: Pengelola Parkir Bertanggung Jawab atas Kehilangan Kendaraan

  • Oleh Apriando
  • 14 September 2023 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum di Palangka Raya Ade Putrawibawa menjelaskan, dalam hal hilangnya kendaraan atau barang milik konsumen. Pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

“Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata,”ungkapnya, Kamis, 14 September 2023. 

Ade Putrawibawa menerangkan, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini dan pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026.

Jadi, motor hilang di parkiran adalah tanggung jawab siapa Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya. “Konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata,” ungkap Pria yang berkantor di Bonafide Borneo Law Office.

Pengacara muda ini menuturkan, konsumen berhak menuntut ganti rugi, Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU perlindungan konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

“Meskipun di dalam karcis ataupun di lahan parkir sudah dipasang tulisan, kehilangan bukanlah tanggung jawab pengelola atau petugas parkir, hal tersebut tetap tidak mengesampingkan aturan-aturan yang sudah ada,” timpalnya.

Terlebih lagi apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ade juga menyarankan, agar pengelola parkir tidak boleh menggunakan klausula baku pengalihan tanggungjawab sehingga juga harus adanya asas keseimbangan antara konsumen dan pengelola parkir. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru