Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kota Air Belum Miliki Perda RTRWK

  • 14 April 2016 - 21:16 WIB

SAMPAI saat ini  Kota Air, Kapuas yang sudah berusia ke-210, tapi be'lum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten(RTRWK).

Seharusnya ekskutif dan le'gislatif segera melahirkan pro'duk daerah ini untuk mem'percepat pembangunan daerah dengan berpatokan' Perda No 5 Tahun 2015 RTR'WP Kalteng.

'Sampai saat ini Kapuas belum punya RTRWK, pada'hal wacana pembahasan pembuat produk daerah ini menjadi tanggunganjawab DPRD dan pemerintah darah dengan berpatokan RTRWP Kalteng No 5 Tahun 2015 yang sudah ditetapkan,' ka'ta Jahidi, Ketua Fraksi PAN DPRD Kapuas, Kamis (14/4/2016).

Dia menjelaskan kalau RTRWK belum bisa diselesai'kan' maka akan berdampak pada beberapa faktor.

Salah satunya izin lokasi' ka'wasan hutan, rencana pem'bangunan jangka mene'ngah(RPJMD) dan bantuan dana alokasi khusus (DAK).

Dia mengatakan sebenar'nya produk daerah ini sudah mestinya selesai pada 2012, kalau berpatokan Perda No 8 Tahun 2003, tapi RTRWP berbenturan dengan terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 ten'tang Hutan Lindung.

'Keterlambatan pembahas'an RTRWK ini akan berdampak pada pelayan publik, ka'rena RPJMD yang disam'pai'kan bupati nanti akan berkaitan dengan RTRWK dan berkaiatan dengan APBD serta izin lokasi kawasan hutan, maka itu segera ditetapkan Perda itu,' ungkapannya.

Dia menyarankan pihak ek'sekutif jangan saling me'nunggu.

Sebab lambatnya pembuat'an RTRWK itu akan memper'lambat pembangunan disega'la bidang.

Dia menyebut eksekutif dan DPRD punya tanggung ja'wab terhadap pembangunan di Kapuas.

Jika Perda RTRWK ini tidak se'gera diselesaikan maka se'cara otomatis akan berpenga'ruh pada bantuan program dari pusat,

sedangkan APBD sen'diri belum tentu meme'nu'hi program SKPD untuk memacu lajunya roda peme'rin'tah.

'Lebih cepat lebih baik untuk kesejahteraan masyara'kat', sebab RTRWP Kalteng se'bagai acuan untuk kita me'lahirkan Perda RTRWK yang merupakan perkerjaan ru'mah antara legislatif dan ek'sekutif,' tegasnya. (B-6)

Berita Terbaru