Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukung Upsus Pajale Kobar Dapat Jatah 3 Embung

  • 15 April 2016 - 21:02 WIB

Untuk mendukung Upaya Khusus peningkatan ketahanan pangan padi jagung kedelai (Upsus Pajale), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapatkan bagian tiga embung di kawasan pertanian. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Distanak Kobar Suryati saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2016).  'Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kita mendapat jatah tiga embung,' kata Suryati.

Ia melanjutkan embung dengan kapasitas penampungan air minimal 500 meter kubik tersebut akan digunakan untuk mengatasi kekeringan di kawasan lahan pertanian pada saat musim kemarau. 

'Kegiatan pembuatan embung tersebut  menggunakan dana pusat (APBN) perbantuan provinsi dengan anggaran Rp100 juta per embung,' terang dia.

Saat ini, kata Suryati, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Kobar sedang melakukan surveyi ke beberapa kawasan pertanian.

Namun hingga saat ini, Distanak belum menentukan kawasan pertanian mana saja yang bakal mendapat jatah pembangunan embung. Pasalnya, pembangunan embung tersebut harus melalui kajian mendalam seperti potensi mata air dan status kepemilikan lahan yang bakal dibangun embung.

'Kita masih terus melakukan survey dan masih perlu kajian mendalam jadi saya belum bisa katakan dimana saja desa yang bakal mendapatkan embung,' tegas Suryati.

Suryati menjelaskan, kecilnya alokasi anggaran pembangunan embung itu menyebabkan Distanak terkendala dengan pemilihan lahan untuk lokasi pembangunan embung. Pasalnya, apabila pemilik lahan meminta ganti rugi, maka kegiatan pembangunan embung dipastikan tidak bisa dijalankan. 'Tidak ada anggaran untuk ganti rugi untuk lokasi yang akan digunakan pembuatan embung,' ungkap dia.

Saat melakukan survey di kawasan pertanian Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Distanak bersama konsultan kesulitan dalam mencari lokasi pembuatan embung. Selain lahan yang tersedia jauh dari kawasan pertanian lahan yang akan dibangun embung adalah milik masyarakat. Sehingga dikhawatirkan apabila masyarakat meminta ganti rugi maka kegiatan tersebut tidak akan jalan. 

(KK/B-8)

Berita Terbaru