Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Achmad Rasyid Sebut Membakar Lahan Dimusim Kemarau Tidak Diperkenankan

  • Oleh Donny Damara
  • 13 Oktober 2023 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyebut membakar lahan dimusim kemarau tidak diperkenankan berdasarkan aturan tertuang dalam perda Kalteng yang ada.

"Kalteng sudah ada perda yang mengatur pembakaran lahan. Dimusim kemarau tidak boleh membakar apalagi itu di lahan gambut karena sangat berbahaya, bisa terjadi karhutla," katanya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Didalam peraturan yang tertuang dalam perda Kalteng itu juga ada pasal yang memang membolehkan membakar lahan akan tetapi itu ada batasan luas lahan yang dibakar serta bukan merupakan lahan gambut.

"Ketika hendak membakar lahan ada syarat yang harus dipenuhi yaitu melapor ke kepala desa, damang, maupun pihak terkait lainnya. Membakar juga batasnya hanya satu hektare dan itu bukan lahan gambut," jelasnya.

Selain itu, ketika seseorang membakar lahan maka perlu melakukan antisipasi dengan membuat batasan api agar tidak menjalar kemana-mana, dan yang paling penting yakni selalu memantau sebaran api tersebut.

"Namun sekali lagi yang perlu kita tegaskan disini yaitu tidak membakar lahan dimusim kemarau, itu yang perlu digaris bawahi. Karena dalam perda yang ada tidak diperkenankan, semua pihak harus bisa mentaati itu," imbuhnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru