Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapal Wisata Pemkot Palangka Raya Hanya Habiskan Dana Pemeliharaan

  • 19 April 2016 - 18:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadaan dua kapal wisata senilai Rp3,4 miliar pada 2015 hingga kini belum sama sekali memberikan kontribusi kepada daerah. Jangankan memberikan pendapatan asli daerah (PAD), yang ada malah membebani dana untuk pemeliharaan saja. 

Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya masih seringkali sibuk 'menjajal' dua kapal berjenis air boat dan air craft itu. Seperti yang dilakukan Walikota Riban Satia, Selasa (19/4/2016). Ia tidak sendiri melainkan mengajak sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) antara lain Kapolres Palangka Raya, Kajari, Dandim, dan Ketua DPRD Palangka Raya untuk menikmati susur sungai di atas Air Craft.

Tentu sayang, tujuan utama pengadaan yang diharapkan untuk meramaikan pariwisata tengah kota sembari bertujuan menambah pundi PAD tidak atau belum juga terlaksana. Hal itu akibat hingga kini belum kunjung ada penentian tarif sewa dua moda transportasi wisata tersebut. Sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang ingin menjadi pengguna atau penyewa dua kapal wisata itu.

Seperti diungkapkan Eko, Warga Jalan Cempaka yang kebetulan bersantai di pelabuhan Rambang. Kepada Borneonews ia mengungkapkan rasa kecewanya karena kapal wisata itu hanya bisa ditonton. 

Sepengetahuannya, beberapa warga, termasuk dirinya dan temannya, sudah ingin mencoba mencicipi rasanya di dalam kapal wisata yang berpendingin (AC) dan fasilitas lainnya itu. Ia hanya bisa bergumam, kapan tarif diumumkan.

'Sayang kalau dibiarkan, toh tidak menghasilkan apa-apa kalau tanpa ada yang menyewa. Ini sudah berbulan-bulan loh. Lalu buat apa kalau dikandangkan saja, yang ada malah menghabiskan dana untuk perawatan saja. Atau mungkin hanya digunakan untuk menjamu pejabat saja yang ingin susur sungai,' sindirnya.

Seperti berita sebelumnya, gara-gara leletnya penentuan tarif, berimbas kapal wisata itu kini hanya menjadi buah tontonan di dermaga Sungai Kahayan. Tidak ada yang bisa menyewa dua aset daerah itu. 

Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), Dian, pun mengaku sebenarnya banyak yang ingin memanfaatkan aset itu dengan cara menyewanya. Tetapi karena memang belum ditentukan tarifnya secara resmi sehingga tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, untuk menentukan besaran tarif saja perjalanannya cukup lama. Setelah uji coba, Dishub mengusulkan untuk dibuatkan  peraturan daerah (Perda) kemudian peraturan walikota (Perwali). Karena itu sudah barang tentu, tidak mungkin dalam waktu singkat bisa didapat. Sementara masih berproses, pihak Dishub bertugas menjaga dan merawatnya.  (MUCHLAS ROZIKIN/m)

Berita Terbaru