Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Larang Pedagang Menggelar Lapak di Kawasan Ini

  • Oleh Noor Annisa
  • 27 Oktober 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur memasang spanduk larangan untuk mengimbau para pedagang agar tidak sembarangan menggelar lapak di Kawasan Bundaran Balanga, Jalan Sudirman Kota Sampit.

Spanduk yang melintang di sisi utara Bundaran Balanga tersebut berisi imbauan dengan dasar peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 17 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Spanduk kami pasang setelah penertiban di Bundaran Balanga oleh satpol PP," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Jumat, 27 Oktober 2023.

Imbauan dari spanduk yaitu, larangan bagi setiap orang dan/badan dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan tanpa izin, dalam hal menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, menimbun, meletakan bahan bangunan di atas trotoar, jembatan, badan jalan, bahu jalan yang apabila dilanggar dapatt dikenakan pasal 24 dengan sanksi administratif atau denda.

"Ketentuan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," Sugeng menegaskan.

Sebelumnya, pedagang yang menjamur menggelar lapak pada trotoar di kawasan Bundaran Balanga tersebut telah diberikan teguran lisan oleh pihak Satpol PP selama 2 hari berturut-turut untuk segera memindahkan dagangannya. Namun, sebagian besar pedagang tidak menggubrisnya, sehingga dilakukan penertiban.

Saat ini, kawasan Bundaran Balanga sudah tampak rapi, tidak ada lagi pedagang menggelar lapak pada tempat yang dilarang. (NOOR ANNISA/Y)

Berita Terbaru