Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nadalsyah Lantik Pj Kades Mampuak II

  • 21 April 2016 - 20:15 WIB

BUPATI Barito Utara (Barut) Nadalsyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Mampuak II, Kecamatan Teweh Timur, Masnar Haryadi, di aula Setda Lantai I, Kamis (21/42016). 

Pelantikan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara sesuai dengan usulan BPD Desa Mampuak II dan Camat Teweh Timur. Dimasna masa jabatan Pj Kades adalah sampai adanya Kades definitip terhitung mulai tanggal pelantikan sedang'kan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Pj Kades sama dengan tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa.

'Mengawali tugas sebagai Pj Kepala Desa, saudara hendaknya menyusun dan membuat laporan-laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana-dana yang diterima Desa Mampuak II tahun 2015 dan 2016 yang belum disampaikan oleh Kepala Desa sebelumnya,' kata Nadalsyah usai pelantikan .

Selanjutnya kata Bupati, agar mempersiapkan rencana-rencana kegiatan pemerintah desa tahun 2016, dalam hal ini pemerintah desa bermitra dengan lembaga kemasyarakatan seperti LPMD dan tim penggerak PKK serta memfungsikan peran kader pembangunan desa, kader pemberdayaan masyarakat dan kader PKK.

Pada kesempatan itu Nadalsyah menyampaikan kepada Pj Kepala Desa Mampuak II dan warga masyarakat setempat. Dimana tugas utama saat ini Pj Kepala Desa adalah melaksanakan pemilihan kepala desa definitif. Dalam proses pemilihan agar berpedoman pada Perda Barito Utara nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan peraturan Bupati Barito Utara nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.

'Apabila menghadapi konflik diwilayah saudara hendaknya dapat disikapi dengan semangat persaudaraan, dalam menyelesaikan masalah hendaknya bermusyawarah dengan PBD untuk mencari penyelesaiannya hingga tercapai kebaikan bersama.' (DN/b-5)

Berita Terbaru