Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memelihara Kucing Hutan, Boleh atau Tidak Ini Penjelasan BKSDA

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 November 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kucing hutan merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Baru-baru ini, ditemukan anakan kucing hutan yang tidak sengaja masuk ke halaman rumah warga Kota Palangka Raya.

RSAT Palangka Raya, relawan yang bergerak di bidang kesehatan dan kesejahteraan hewan mengevakuasinya dan membawanya ke dokter hewan.

Setalah tiga hari berada di klinik dokter hewan, kucing hutan berjenis kelamin betina itu kemudian diserahkan ke BKSDA Kalteng dan telah dilepasliarkan ke Desa Tahawa.

Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah, Etiek mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018, kucing hutan termasuk dalam daftar satwa yang dilarang dimanfaatkan.

"Hal ini berarti, memelihara kucing hutan tanpa izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Etiek pada Minggu, 5 November 2023.

Namun, lanjutnya, ada beberapa jenis kucing hutan yang boleh dipelihara dengan syarat mengajukan izin resmi dari BKSDA. Jenis kucing hutan yang boleh dipelihara adalah kucing congkok, kucing hutan Norwegia, dan kucing Bengal.

"Nah kalau kucing hutan yang ditemukan di Palangka Raya itu kemarin termasuk yang tidak boleh dipelihara karena tidak termasuk dalam tiga jenis tersebut," tegasnya.

Ketiga jenis kucing hutan ini memiliki karakteristik yang lebih jinak dan mudah beradaptasi dengan lingkungan manusia.

"Untuk memelihara kucing hutan, pemilik harus memenuhi beberapa persyaratan," tuturnya.

Persyaratannya antara lain memiliki kandang yang luas, bersih, dan aman untuk kucing hutan. Memberikan makanan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi dan protein kucing hutan. Melakukan vaksinasi dan perawatan kesehatan secara rutin. Tidak membiarkan kucing hutan berkeliaran di luar kandang atau berinteraksi dengan satwa liar lainnya. Melaporkan kondisi kucing hutan kepada BKSDA setiap enam bulan sekali. (TESTI PRISCILLA/Y)

Berita Terbaru