Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu di Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 08 November 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Jhon Lika alias Jhon dan Terdakwa II Riska Nopriani alias Riska divonis pidana penjara selama 7 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya didakwa dalam peredaran tindak pidana narkotika jenis sabu 17,87 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jhon Lika alias Jhon dan Terdakwa II Riska Nopriani alias Riska oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 November 2023 

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula, pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Jhon ingin membeli sabu untuk dibawa pulang ke kampung. Jhon menyuruh Riska mencari teman yang menjual sabu. Riska menghubungi saudara Yoyok dan memesan 4 paket sabu seberat total 20 gram seharga Rp. 5.300.000 per paket. Riska mengirim uang sejumlah Rp. 21.200.000, sebagian lewat BRI dan sisanya lewat OVO.

Setelah menerima pembayaran, Yoyok memberi alamat dan foto lokasi tempat menyimpan sabu kepada Riska. Ia pergi ke lokasi di jalan Rawa dan mengambil 4 paket sabu dari bungkus mie goreng. Kemudian, terdakwa II membawa shabu ke rumah terdakwa I di jalan Intan Gang Intan.

Di rumah Jhon, Riska memberi 4 paket sabu kepada terdakwa Jhon . Terdakwa Riska juga mengambil sekitar 1 gram untuk digunakan bersama dengan Wulandari alias Wulan. Sebagian sisanya dimasukkan dalam kotak rokok dan diberikan kepada saudara Wulandari untuk dibawa ke kampung.

Pada sekitar pukul 14.30 WIB, Jhon dan terdakwa Riska berangkat menuju Tumbang Tarusan menggunakan mobil Honda Mobilio. Setelah melewati jembatan Kahayan, mereka berhenti untuk membeli makanan dan minuman. Namun, mereka dihadang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah yang mendapat informasi dari masyarakat. Mereka diamankan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu, tisu, plastik kresek, kotak obat tetes telinga, mobil Honda Mobilio, slip transfer BRI Link, dan Hand Phone Oppo.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan, 4 paket kristal putih yang diduga sabu memiliki berat bersih 17,87 gram. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru