Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legalitas Badan Hukum Kopma Untama Pangkalan Bun Bodong

  • 25 April 2016 - 22:04 WIB

BORNEONEWS - Pangkalan Bun:  Iuran Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Antakusuma (Untama) PangkalanBun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebesar Rp30 ribu per semester, bisadianggap ilegal alias berbentuk pungutan liar (pungli). Sebab, legalitas badanhukum Kopma Untama, hampir dipastikan bodong atau tak sesuai ketentuanperaturan perundangan perkoperasian yang berlaku.

Pihak Yayasan Kotawaringin mengklaim Kopma Untama legal kerena berbadanhukum Kopma STIE Nusantara No.39/PHKW315 disahkan pada 18 Mei 1995. Sedangkanmenurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,pendirian koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat olehNotaris.

Pasal 10 juga menjelaskan, Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keterangan yang berkaitan dengan pendiriankoperasi. Kemudian di pasal 17 undang-undang yang sama juga ditegaskan, kata'Koperasi' dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurutketentuan undang-undang.

Praktisi sekaligus pengurus Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (CU) RemaungKecubung, Thomas Sari Wuwur menganggap Kopma Untama tersebut ilegal. Sebab takbisa berdiri dengan badan hukum STIE Nusantara. "Tidak bisa koperasi Amenggunakan badan hukum koperasi B. Aturan dari mana itu. Koperasi harus adaAD/ART-nya, tiap anggota punya identitas keanggotaan. Iurannya juga tidak 6bulan sekali. Yang ada itu satu bulan sekali sebagai iuran wajib simpananpokok,' ujar Thomas, Senin (25/4/2016).

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kobar, PhilipusTrinwan menegaskan, Kopma Untama tidak bisa disebut sebagai badan hukumkoperasi sesuai aturan perudangan yang berlaku. Sebab, Kopma Untama tidak memiliki badan hukumsendiri. "Kami bisa membantu menyelamatkan uang yang sudah dipungut. Tapikami butuh data mahasiswa yang dianggap sebagai anggota dan laporanpertanggungjawaban keuangan per tahunnya," ujar Philipus, Senin (25/4)/2016) tadi . (RD/*)

Berita Terbaru