Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perludem: Bawaslu Harus Beri Sanksi terhadap Gibran

  • Oleh ANTARA
  • 07 Januari 2024 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan sanksi terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lantaran melanggar peraturan kampanye.

"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024.

Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD).

Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.

Hal ini, menurut Kahfi, harus dilakukan agar seluruh peserta kampanye lain tidak memandang Bawaslu sebelah mata sehingga peraturan pun ditegakkan.

"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," kata dia.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI yang dilakukan Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Berita Terbaru