Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Gratiskan Layanan Uji KIR

  • Oleh Hendri
  • 15 Januari 2024 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi warga yang ingin mengurus Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (Uji KIR), kini tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan layanan Uji KIR secara gratis bagi seluruh warga.

"Mulai tanggal 5 Januari 2024, Uji KIR tidak dipungut biaya retribusi sampai ada perubahan aturan selanjutnya," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Senin, 15 Januari 2024.

Hal ini merupakan kebijakan Pemko Palangka Raya yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Alman, layanan Uji KIR gratis ini untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal Uji KIR.


"Uji KIR sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Uji KIR gratis ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah," tegasnya.

Layanan Uji KIR gratis ini dapat diakses di kantor Uji KIR PKB Dishub Kota Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, di belakang Terminal W.A GARA. Kantor ini telah siap melayani pengujian dengan fasilitas gratis bagi masyarakat.

Layanan Uji KIR gratis ini juga didukung oleh Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/ BPPRD/I/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami berharap dengan adanya layanan Uji KIR gratis ini, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban Uji KIR kendaraan bermotor tanpa harus merasa beban finansial," pungkasnya. (HENDRI/Y)
 

Berita Terbaru