Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kuatkan Kepemilikan H. Sabrah dalam Perkara Sengketa Tanah

  • Oleh Apriando
  • 17 Januari 2024 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara sengketa tanah seluas 6000 M2 di Jalan Adonis Samad.

“Putusan PT Palangka Raya Nomor: 102/PDT/2023/PT.PLR menguatkan Putusan PN Palangka Raya No.179/Pdt.G/PN.Plk tanggal 1 November 2023 lalu yang memenangkan H. Sabrah,” kata Pua Hardinata selaku kuasa H. Sabrah dalam siaran persnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Pua menerangkan, H. Sabrah selaku penggugat melawan para tergugat dan turut tergugat Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 3 Januari 2024 dan  memutus H. Sabrah sebagai pemilik tanah yang berukuran luas 6000 M2 di Jln. Adonis Samad ( samping lapangan futsal / depan Hotel Aurila).

Dalam pertimbangan hukumnya, lanjut Pua, PT Palangka Raya menyatakan putusan PN Palangka Raya telah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan PT Palangka Raya.

Putusan di dua tingkatan pengadilan secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan H. Sabrah sangat kuat dalam perkara itu. Hal itu ditandai dengan bisa mengalahkan para tergugat yang sudah mempunyai SHM.

“Amar putusan dua tingkat pengadilan menemukan adanya proses SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis,” kata pengacara senior ini.

Pua menambahkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Rahman bukanlah pemilik sah tanah. Ia membuat SPPT dan segera mengeluarkan SHM atas nama Dian Resturini. Tanah tersebut kemudian dialihkan kepada Gunawan Wijaya, yang bukan warga Palangka Raya.

Rahman dan Gunawan Wijaya tidak pernah hadir dalam persidangan, sedangkan Dian Resturini hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Fachri Achyani, selaku kuasa hukum tergugat II Dian Resturini, saat dikonfirmasi awak media membenarkan putusan tersebut, namun menyatakan bahwa upaya hukum kasasi masih menunggu keputusan dari kliennya. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru