Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Korupsi Proyek IKM, Kadis Perindagkop Ditahan Kejari Seruyan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 22 Januari 2024 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penanganan kasus tindak pidana korupsi Sentra Industri Kecil Menengah ( IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Seruyan, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, PM setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen  M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin, 22 Januari 2023

Dijelaskan bahwa sebelumnya, tersangka PM berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian, tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri untuk mendampinginya dalam perkara ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. ( FAHRUL/Y)

Berita Terbaru